Bebaskan Fahril: Tidak Ada yang Bebas Sampai Semua Bebas

Sakabaca.online 12 februari 2026- Fahril, pegiat lingkungan dan literasi asal Puger, Jember, kini harus menghadapi jeruji besi. Ia ditahan dengan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP, menyusul aksi demonstrasi pada 30 Agustus lalu.

Penangkapannya dilakukan di kediamannya pada 19 September.
Namun, bagi kawan-kawannya, Fahril bukanlah sosok penghasut. Ia dikenal sebagai relawan paramedis saat aksi berlangsung hadir untuk memberi pertolongan medis jika terjadi tindakan represif.

Di luar itu, ia aktif menyuarakan dampak lingkungan akibat pertambangan di Puger: peningkatan suhu, polusi debu, lonjakan kasus ISPA, serta kerusakan Gunung Sadeng yang menjadi sumber air utama pertanian warga.


Fahril juga dikenal lewat kegiatan lapak baca dan pasar gratis—ruang-ruang kecil yang ia hidupkan agar literasi dan solidaritas tetap tumbuh di tengah masyarakat. Bagi banyak orang, penangkapannya bukan sekadar perkara hukum, melainkan simbol bagaimana suara kritis bisa berhadapan dengan kekuasaan.


Pendamping hukumnya dari LBH Surabaya menyebut penetapan status tersangka tidak mengikuti prosedur hukum yang sah. Ia ditangkap tanpa pemanggilan atau pemeriksaan sebagai calon tersangka, padahal hal tersebut diwajibkan berdasarkan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Seruan pun menggema: bebaskan Fahril dan seluruh tahanan aksi. Karena kebebasan bukan milik satu orang saja. Tidak ada seorang pun yang benar-benar bebas sampai semua bebas.

Admin
Author: Admin

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *